EkonomiUmum

PWI dan AFPI Teken MoU, Perkuat Literasi Pindar dan Edukasi Publik Cegah Pinjol Ilegal

276
×

PWI dan AFPI Teken MoU, Perkuat Literasi Pindar dan Edukasi Publik Cegah Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

WARTANOW.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat literasi keuangan digital sekaligus meningkatkan kapasitas insan pers dalam mengedukasi publik mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui agenda ini, PWI dan AFPI menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, mendorong inklusi keuangan, serta memperkuat upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak meresahkan masyarakat.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyoroti pentingnya peran pers di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital. Ia menilai peningkatan literasi keuangan di tingkat masyarakat harus terus dipacu agar publik tidak terjebak oleh entitas ilegal.

“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.

Munir menjelaskan bahwa dampak pinjol ilegal tidak hanya sebatas persoalan beban finansial, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga tekanan mental dan sosial pada korban. Oleh karena itu, wartawan memegang peranan kunci untuk menyajikan informasi yang teruji dan mudah dipahami agar masyarakat dapat membedakan mana Pindar yang resmi dan mana yang ilegal.

“Pemberitaan mengenai Pindar tidak boleh berhenti pada kontroversi semata. Media perlu memberikan ruang bagi informasi mendidik mengenai mekanisme Pindar, manfaatnya bagi UMKM, hingga regulasi perlindungan konsumen. Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa upaya peningkatan literasi keuangan memerlukan sinergi lintas sektor dan tidak dapat dijalankan oleh industri keuangan semata.

READ  Rakerkonas XXXIV Apindo 2025: UMKM, SDM, dan Otomasi Jadi Fokus Utama

“Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjol ilegal yang merugikan,” jelas Entjik.

Dari sudut pandang regulasi, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, memberikan apresiasi atas kolaborasi PWI dan AFPI. Menurutnya, insan pers adalah mitra strategis dalam menjaga iklim industri jasa keuangan agar tetap sehat dan kondusif.

“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat penting untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal. Dengan partisipasi aktif dari pers dan masyarakat, industri ini dapat tumbuh secara berkelanjutan di masa mendatang,” ungkap Adief.

Sebagai penutup rangkaian acara, PWI Pusat dan AFPI meresmikan kolaborasi tersebut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kerja sama ini menjadi landasan kedua belah pihak untuk berkelanjutan dalam mengedukasi publik serta menyebarluaskan informasi mengenai Pindar yang legal, aman, dan bertanggung jawab. (SBH)