WARTANOW.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Langkah tersebut disiapkan menyusul tingginya pertumbuhan pembiayaan sekaligus meningkatnya risiko gagal bayar atau kredit macet masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.
“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Agusman, kepemilikan banyak akun paylater atau multi-akun berpotensi meningkatkan eksposur utang debitur. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko gagal bayar apabila total kewajiban pengguna melampaui kemampuan bayar mereka.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” katanya.
Karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan penyelenggara layanan paylater untuk memperketat penilaian kredit kepada calon pengguna. Penilaian tersebut mencakup asesmen kemampuan bayar guna mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah.
“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” ujar Agusman.
Di sisi lain, OJK mencatat pembiayaan BNPL industri multifinance pada Maret 2026 masih tumbuh cukup tinggi. Nilainya mencapai Rp12,81 triliun atau meningkat 55,85 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut dipengaruhi meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat selama momentum Ramadan dan Lebaran.
“Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh menguat 55,85 persen yoy menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Meski pertumbuhannya masih tinggi, laju pembiayaan paylater mulai menunjukkan perlambatan dibandingkan akhir tahun lalu. OJK mencatat pertumbuhan BNPL pada Desember 2025 mencapai 75,05 persen yoy, kemudian turun menjadi 71,13 persen pada Januari 2026 dan kembali melandai menjadi 53,53 persen pada Februari 2026. (YNA)












