WARTANOW.COM – Polri akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Evaluasi dilakukan menyusul keresahan yang dirasakan para santri dan keluarga pesantren setelah tindakan kepolisian tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dirasakan para santri, orang tua, dan keluarga pesantren. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.
Johnny menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 itu telah menetapkan seorang tersangka berinisial S.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, Polri memastikan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Johnny, pendalaman dilakukan dengan melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti informasi yang diterima. Peristiwa penggeledahan tersebut juga menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa penggeledahan di lokasi santri perempuan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan). Pelaksanaan kegiatan juga didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah turut menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain pendampingan, kepolisian juga menindaklanjuti keluhan terkait sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Sebagian barang tersebut telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui proses pemeriksaan dan inventarisasi. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak terkait.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama. Pertemuan dengan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan lingkungan pesantren.
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara keluhan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ucapnya.
Polri juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi faktual yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak setiap pihak. (HGY)












