Umum

Dukung Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA, Himanu Usul Dilembagakan dalam AD/ART

369
×

Dukung Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA, Himanu Usul Dilembagakan dalam AD/ART

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dinilai dapat memperkuat kembali peran ulama dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, menyusul keputusan rapat pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang menetapkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Taufik menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, penggunaan mekanisme AHWA menjadi langkah strategis untuk mengembalikan posisi ulama sebagai salah satu elemen utama dalam menentukan kepemimpinan NU.

“Keputusan pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA merupakan langkah untuk memperkuat peran AHWA dan sekaligus mengembalikan NU kepada ulama,” ujar Taufik.

Ia menilai seluruh warga Nahdliyin, termasuk pengurus NU di berbagai tingkatan, perlu menerima keputusan tersebut dengan sikap dewasa dan legowo. Menurutnya, keputusan yang telah dihasilkan melalui forum Muktamar harus menjadi bagian dari konsensus organisasi.

Namun, Taufik berharap mekanisme AHWA tidak hanya diterapkan sebagai keputusan dalam Muktamar ke-35 NU. Ia mengusulkan agar mekanisme tersebut dapat dilembagakan secara permanen dalam tata kelola organisasi.

Menurut Taufik, apabila mekanisme AHWA dipandang sebagai pilihan yang paling ashlah atau paling membawa kemaslahatan bagi NU, maka ketentuannya perlu dituangkan dalam perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Saya mengusulkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA ini untuk dilembagakan. Kalau dianggap itu yang paling ashlah, ya dilembagakan. Dimasukkan dalam desain perubahan AD/ART, plus konsep dasar pertumbuhan organisasi,” ujarnya.

Menurut dia, pelembagaan mekanisme tersebut harus dilakukan melalui proses penyusunan regulasi yang matang. Karena itu, pihak-pihak yang memiliki kapasitas dalam bidang legal drafting perlu dilibatkan untuk memastikan aturan yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.

READ  RUPSLB Bank Mandiri Perkuat Fondasi Transformasi 2026

“Ini harus digarap oleh pengurus yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam konteks legal drafting. Bukan berarti saya mengatakan tidak ada yang memahami metode drafting, tetapi ini sangat penting untuk menyusun rule of the game organisasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah metode penyusunan peraturan,” tegasnya.

Taufik menambahkan, perubahan AD/ART secara menyeluruh nantinya dapat berimplikasi terhadap sejumlah regulasi organisasi. Salah satu hal yang diperkirakan menjadi bahan pembahasan adalah persyaratan calon Ketua Umum PBNU.

“Kalau desain perubahan organisasi ini dilakukan, tentu banyak peraturan yang akan dirombak dan disesuaikan. Ada beberapa hal yang akan menjadi catatan, salah satunya mengenai syarat Ketua Umum PBNU. Ini pasti akan menjadi bahan perdebatan dan pembahasan. Prosesnya masih panjang,” pungkas Taufik.

Ia menilai perubahan sistem kepemimpinan dan regulasi organisasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola NU. Setiap perubahan harus memiliki landasan hukum yang jelas, sistem yang terukur, serta tetap mempertahankan tradisi keulamaan.

Dengan mekanisme AHWA, pemilihan Ketua Umum PBNU diharapkan tidak semata menjadi proses pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga arah organisasi agar tetap berpijak pada prinsip keulamaan dan kemaslahatan. (XYJ)