HukumUmum

Manfaatkan Kunci Cadangan, Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah dan Gasak Emas di Sidoarjo

259
×

Manfaatkan Kunci Cadangan, Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah dan Gasak Emas di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
(foto : Humas Polresta Sidoarjo)

WARTANOW.COM – Modus berpura-pura hendak meminjam uang digunakan seorang pemuda berinisial ATD (20) untuk melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Dian Regency, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Bermodal kunci cadangan yang disimpan di rak sepatu, pelaku berhasil masuk tanpa merusak pintu dan membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari laptop, kamera, hingga emas dan perhiasan.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2026) sore, saat pemilik rumah sedang menemani istrinya menjalani perawatan di rumah sakit. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak meminjam uang. Setelah mengetuk pintu dan memastikan tidak ada penghuni, pelaku mengambil kunci cadangan yang disimpan di dalam sepatu pada rak dekat pintu depan.

“Dengan menggunakan kunci cadangan tersebut, tersangka masuk ke dalam rumah tanpa harus merusak pintu,” kata Bobby dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/11/2026).

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah. Barang-barang tersebut meliputi laptop, kamera, serta tas berisi emas logam mulia dan perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar utama.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kembali mengunci pintu rumah setelah beraksi. Bahkan, kunci cadangan dikembalikan ke tempat semula sehingga kondisi rumah terlihat seolah tidak pernah dimasuki orang lain.

Pencurian tersebut baru diketahui korban sehari setelah kejadian. Saat hendak mengambil laptop untuk dibawa ke rumah sakit, korban mendapati perangkat tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengetahui kamera dan tas berisi emas serta perhiasan turut hilang. Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

READ  Polresta Sidoarjo Siagakan 950 Personel, Pastikan Mudik Aman dan Lancar

Dari rekaman kamera pengawas tersebut, terlihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor matik berwarna hitam. Pria itu kemudian masuk ke rumah dengan memanfaatkan kunci cadangan, mengambil barang-barang berharga, lalu meninggalkan lokasi.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk bagi kami untuk mengungkap identitas pelaku,” ujar Bobby.

Berbekal laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.

ATD kemudian ditangkap petugas di depan sebuah minimarket di kawasan Grand Royal, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya rekaman CCTV, jaket hijau, sandal putih, tas, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta dua lembar bukti transaksi penjualan perhiasan.

Atas perbuatannya, ATD dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama terhadap kebiasaan menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan rumah terkunci dengan baik, tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain, serta memanfaatkan CCTV sebagai salah satu sarana pengamanan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah, termasuk menghindari penyimpanan kunci cadangan di area terbuka yang berpotensi diketahui orang lain. (LFB)