Umum

Perumahan Bermasalah di Sidoarjo Marak, 25 Aduan Konsumen Masuk Komisi A DPRD

0
×

Perumahan Bermasalah di Sidoarjo Marak, 25 Aduan Konsumen Masuk Komisi A DPRD

Sebarkan artikel ini
Suasana Hearing DPRD Sidoarjo (Foto Humas DPRD)

WARTANOW.COM – Masalah pengembang (developer) perumahan nakal di Kabupaten Sidoarjo kian marak. Mulai dari sertifikat rumah yang tak kunjung diserahkan meski pembayaran sudah lunas, perizinan tidak lengkap, hingga pembangunan yang menabrak aturan tata ruang.

Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mencatat telah menerima sekitar 25 pengaduan dari masyarakat terkait sengketa dan pelanggaran perumahan.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa mayoritas keluhan masyarakat bersumber dari kewajiban pengembang yang diabaikan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan konsumen yang telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

“Kondisi seperti ini harus mendapatkan penanganan agar masyarakat tidak terus dirugikan. Sidoarjo sudah terlalu banyak perumahan yang bermasalah,” ujar Rizza, Kamis (5/11/2026).

DPRD Minta Dinas Perkim CKTR “Jemput Bola” dan Terbuka ke Publik

Rizza menekankan pentingnya pergeseran pola pengawasan. Pemerintah daerah diminta tidak hanya bertindak setelah muncul aduan, melainkan melakukan pemeriksaan sejak tahap pengurusan izin hingga perumahan dipasarkan.

Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo didesak untuk proaktif turun ke lapangan mengecek legalitas serta kesesuaian fisik bangunan. Informasi mengenai status perizinan perumahan juga wajib dibuka secara transparan kepada publik agar calon pembeli tidak terjebak promo rumah murah bermasalah.

“Dinas terkait harus langsung turun tangan, jemput bola. Dicek lalu disampaikan kepada masyarakat, ini sudah atau belum selesai, supaya masyarakat tidak tertipu. Masyarakat kan mudah tergiur dengan rumah harga murah,” tegas Rizza.

Guna mempercepat penanganan, DPRD mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus perumahan bermasalah untuk menginventarisasi kasus, mengawasi kewajiban pengembang, dan menyelesaikan sengketa konsumen secara cepat.

Terdapat 554 Perumahan, Perkim CKTR Siapkan Tim Pengawasan Bangunan

READ  Ini Strategi PGN untuk Genjot Pemanfaatan Gas Bumi

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Trianto, mengungkapkan saat ini terdapat 554 kawasan perumahan yang berdiri di Kabupaten Sidoarjo. Ia mengakui bahwa laporan dari warga hampir setiap bulan masuk ke instansinya.

“Bulan kemarin aduan yang masuk ke kami ada sekitar lima,” kata Trianto.

Merespons banyaknya masalah di lapangan, Dinas Perkim CKTR berencana membentuk tim pengawasan bangunan khusus. Tim ini bertugas memantau kepatuhan developer setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana umum.

“Kalau tidak akhir tahun ini, awal tahun besok kami bentuk timnya,” tambah Trianto.

Fokus pengawasan tim tersebut meliputi:

1. Kesesuaian tata ruang dan site plan.

2. Penyediaan fasilitas umum, termasuk lahan pemakaman.

3. Penyelesaian legalitas sertifikat tanah dan perizinan.

4. Pemenuhan hak-hak hukum konsumen/pembeli rumah.

Dengan jumlah perumahan yang mencapai ratusan kawasan, pembentukan tim pengawas dan langkah tegas pemerintah dinilai sangat mendesak. Tanpa tindakan tegas terhadap pengembang nakal, konsumen akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (JHE)