PemerintahanUmum

Pemkab Sidoarjo Evaluasi PPPK Paruh Waktu, 15 Pegawai Gagal Perpanjang Kontrak

280
×

Pemkab Sidoarjo Evaluasi PPPK Paruh Waktu, 15 Pegawai Gagal Perpanjang Kontrak

Sebarkan artikel ini
(foto : Diskominfo Sidoarjo)

WARTANOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam penataan dan evaluasi kinerja aparatur daerah. Sebanyak 15 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak akibat terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja 3.749 PPPK paruh waktu lainnya setelah dinilai memenuhi kriteria kedisiplinan, komitmen, serta capaian kinerja selama menjalankan tugas.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Muhammad Ainur Rahman, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bagi pegawai paruh waktu bukanlah sebuah proses formalitas atau keputusan otomatis tahunan. Setiap pegawai wajib melewati evaluasi ketat demi memastikan tanggung jawab pelayanan publik tetap optimal.

“Yang kami nilai mulai dari kedisiplinan, komitmen, kinerjanya selama menjalankan tugas,” ujar Ainur, Senin (2/11/2026).

Terlibat Narkoba Hingga Penyalahgunaan Wewenang

Ainur membeberkan bahwa 15 pegawai yang diputus kontraknya memiliki berbagai catatan merah yang tidak tolerabel. Bentuk pelanggaran tersebut bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam kasus narkoba, tingkat absensi yang buruk, pelanggaran disiplin berat, hingga penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, status sebagai bagian dari aparatur pemerintah menuntut konsekuensi moral dan profesionalitas tinggi yang harus diimbangi dengan integritas dalam melayani masyarakat.

Upaya Formulasi Peningkatan Gaji PPPK Paruh Waktu

Di balik langkah penegakan disiplin tersebut, Pemkab Sidoarjo saat ini juga tengah mengkaji formulasi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan ribuan PPPK paruh waktu yang lolos evaluasi. Pasalnya, tingkat penghasilan mereka saat ini dinilai masih relatif terbatas, yakni berkisar Rp2,6 juta per bulan.

“Kami masih mencari formulasi agar taraf hidup mereka naik karena gajinya kan sekitar Rp 2,6 jutaan,” ungkap Ainur.

Meski begitu, skema peningkatan gaji dan kesejahteraan tersebut tetap dihitung secara cermat agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah (APBD) serta peraturan penganggaran yang berlaku.

READ  BP-AKR dan Vivo Sepakat Beli Base Fuel dari Pertamina, Shell dan Exxon Masih Menimbang

Pesan DPRD Sidoarjo: Jaga Kinerja dan Hindari Curhat di Medsos

Keputusan perpanjangan kontrak ini mendapat respons dari kalangan legislatif. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, meminta 3.749 pegawai yang diperpanjang kontraknya tidak mengendurkan performa kerja dan menjadikan momen ini sebagai motivasi peningkatan kualitas pelayanan.

Rizza turut memberikan arahan tegas terkait etika kerja, terutama menyangkut penyelesaian masalah internal di lingkungan instansi.

“Kalau ada masalah pekerjaan, selesaikan secara internal, jangan sampai mengeluh di media sosial dan mengganggu suasana kerja,” tegas Rizza.

Sidoarjo Masih Defisit 7.000 ASN

Di tengah evaluasi ketat ini, Rizza mengungkapkan bahwa Kabupaten Sidoarjo sebenarnya masih menghadapi tantangan pemenuhan sumber daya manusia. Berdasarkan hasil analisis Komisi A bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sidoarjo saat ini masih mengalami kekurangan hingga 7.000 aparatur sipil negara (ASN).

Kekurangan tenaga kerja tersebut paling krusial dirasakan pada sektor pendidikan (guru), tenaga kesehatan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemkab Sidoarjo untuk menjaga mutu pelayanan di tengah keterbatasan jumlah personel. (LEI)