HukumUmum

Tiga Residivis Curanmor Diciduk di Surabaya, Polisi Ungkap Modus Kunci T

286
×

Tiga Residivis Curanmor Diciduk di Surabaya, Polisi Ungkap Modus Kunci T

Sebarkan artikel ini
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam dalam CCTV. (Foto: humas)

WARTANOW.COM – Tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiganya ditangkap pada Rabu (23/9/2026) setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MSF (24), warga Mojo Kidul, Surabaya; OCK (28), warga Dusun Krajan, Jember; dan AL (27), warga Sedati, Sidoarjo.

Dalam proses penangkapan, ketiganya disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan para tersangka.

“Dalam upaya penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Minggu (4/10/2026).

Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima tiga laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Sukolilo, Gubeng, dan Mulyorejo.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi mengungkap adanya tiga sepeda motor jenis matic yang dicuri dari para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara terencana dengan pembagian peran di antara para pelaku.

Tersangka AL berperan memantau situasi di sekitar lokasi yang menjadi sasaran. Setelah memastikan kondisi dianggap aman, eksekusi dilakukan oleh MSF dan OCK dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku masuk melewati pagar yang tidak dikunci/digembok, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi tempat kost dalam keadaan tidak dikunci stir saat korban sedang beristirahat di dalam kamar kost,” jelas Hadi.

Modus tersebut membuat para pelaku dapat membawa sepeda motor korban tanpa diketahui pemiliknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka.

Saat ini, MSF, OCK, dan AL telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Tinjau Penyaluran LPG di Tuban, Pertamina dan Ditjen Migas Pastikan Tidak Ada Antrean Lagi

Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf f. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (XRW)