Umum

Kades Kenjo Banyuwangi Ditahan, Pemkab Tunggu Kepastian Hukum

309
×

Kades Kenjo Banyuwangi Ditahan, Pemkab Tunggu Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda

WARTANOW.COM – Jabatan Kepala Desa (Kades) Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, untuk sementara waktu mengalami kekosongan. Hal ini terjadi setelah Kades berinisial AS (34) resmi ditahan di Mapolresta Malang Kota sejak 1 September 2026.

AS ditangkap atas dugaan keterlibatan kasus penipuan bermodus penawaran program beasiswa kedokteran ke China. Akibat aksi tersebut, seorang korban yang merupakan pelajar asal Malang dilaporkan mengalami kerugian finansial hingga Rp150 juta.

Pemkab Banyuwangi Tunggu Jawaban Kepolisian untuk Penentuan Plt

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bergerak cepat merespons penahanan tersebut. Atas arahan Bupati Banyuwangi, pihak Pemkab telah melayangkan surat resmi kepada Polresta Malang Kota untuk meminta kejelasan mengenai status hukum sang kades.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan bahwa surat penegasan status hukum ini dibutuhkan sebagai dasar penentuan langkah administrasi pemerintahan desa ke depan.

“Jadi kami sudah berkirim surat, tinggal menunggu jawabannya nanti seperti apa,” terang Bramuda, Jumat (11/9/2026).

Bramuda menambahkan, hingga saat ini belum ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kenjo. Guna memastikan tata kelola dan pelayanan publik tetap berjalan, penyelenggaraan pemerintahan desa disokong sementara (dibackup) oleh Pemerintah Kecamatan Glagah.

Rekam Jejak Pemeriksaan Inspektorat Banyuwangi

Selain terjerat kasus pidana penipuan beasiswa di Malang, AS rupanya pernah menjalani proses pembinaan internal terkait temuan Inspektorat Banyuwangi yang berkaitan dengan kelalaian administrasi dan keuangan desa.

Meski begitu, Bramuda mengklarifikasi bahwa perkara di Inspektorat dan kasus pidana yang ditangani kepolisian adalah dua hal berbeda.

“Temuan administrasi dapat diselesaikan sepanjang pemerintah desa menindaklanjuti hasil reviu yang diberikan Inspektorat,” tambahnya.

Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk segera menentukan sikap dan mengambil langkah hukum-administrasi secara presisi setelah surat balasan resmi dari pihak Polresta Malang Kota diterima, demi menjaga stabilitas serta pelayanan masyarakat di Desa Kenjo. (EVJ)

READ  Banyuwangi Ekskavasi Situs Macan Putih untuk Pelestarian Sejarah Blambangan