HukumUmum

KPK Dalami Fakta Sidang Korupsi Kuota Haji, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru

234
×

KPK Dalami Fakta Sidang Korupsi Kuota Haji, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tengah, mengenakan rompi oranye), menuju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji

WARTANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari setiap fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses persidangan perkara kuota haji masih berlangsung. Karena itu, JPU KPK akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan para saksi maupun pihak lain selama persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan pengembangan perkara, termasuk dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang muncul dalam keterangan di persidangan.

“Ini kan masih muncul dalam salah satu keterangan di persidangan. Dan persidangan juga masih akan terus berjalan,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, setiap detail keterangan maupun fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bahan telaah JPU KPK. Hasil telaah tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Nanti kita lihat, karena setiap detail keterangan ataupun fakta yang muncul dalam persidangan semuanya dipelajari, ditelaah oleh jaksa. Nanti kita akan lihat dari hasil telaah dan analisis tersebut,” katanya.

KPK Hadirkan Lebih dari 300 Pihak

Budi menjelaskan, proses persidangan perkara korupsi kuota haji melibatkan banyak pihak. JPU KPK diperkirakan menghadirkan lebih dari 300 orang dalam rangkaian persidangan.

Banyaknya pihak yang diperiksa berkaitan dengan kompleksitas perkara, mulai dari asal-usul tambahan kuota haji hingga proses pembagian dan pengisian kuota tersebut.

KPK mendalami pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Termasuk proses pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu serta pendistribusiannya.

READ  KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Lebih 1 Triliun

Selain itu, penyidik dan jaksa mendalami teknis pengisian kuota haji tambahan serta dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.

“Memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk melihat secara utuh. Bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji,” ujar Budi.

KPK Masih Fokus pada Perkara Pokok

Terkait kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Budi mengatakan KPK saat ini masih memprioritaskan pembuktian perkara pokok yang tengah berjalan di pengadilan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.

“Yang pertama, tentu kita masih fokuskan dulu untuk pembuktian di perkara pokok,” katanya.

Meski demikian, KPK tetap membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila fakta persidangan menunjukkan adanya peran signifikan pihak lain.

Budi menegaskan, kemungkinan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil analisis JPU serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan.

“Jika memang nanti dari analisis JPU ada laporan pengembangan penuntutan ataupun nanti bagaimana penyidik melihat fakta-fakta yang muncul. Apakah masih ada peran-peran pihak lain, kemudian terjadi perbuatan melawan hukum, tentu semuanya terbuka kemungkinan,” ujarnya.

Empat Tersangka dalam Perkara Kuota Haji

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Dalam perkembangan persidangan, dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR juga mencuat. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara kuota haji pada Selasa (1/9/2026).

READ  Umat Muslim Disunahkan Salat Gerhana, Fenomena Bloodmoon Terjadi Malam Ini

Saat itu, saksi Syamsul Bahri mengaku pernah dititipkan uang sebesar USD406 ribu oleh tersangka Asrul Aziz Taba.

Syamsul mengatakan uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Erick atas perintah tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

Namun, dalam keterangannya, Syamsul menyebut kemudian mengetahui bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada Pansus Hak Angket Haji DPR. Informasi tersebut, menurut Syamsul, disampaikan oleh Gus Alex yang ketika itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama.

Syamsul juga mengatakan Gus Alex kembali memastikan bahwa uang tersebut diminta Zainal Abidin dan diserahkan melalui Erik.

“Saya diberi tahu kalau dia itu temannya Pak Nusron Wahid (Ketua Pansus Haji DPR saat itu),” ucapnya.

Dugaan Permintaan Uang Juga Muncul di Persidangan

Sementara itu, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga mengungkap dugaan permintaan uang dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari.

Gus Alex menyebut permintaan tersebut disampaikan oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Menurut keterangannya, ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja Komisi VIII DPR. Sementara permintaan awal disebut mencapai 3.000 riyal per orang untuk keperluan membeli oleh-oleh.

Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex ketika mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani.

KPK selanjutnya akan mencermati seluruh fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Setiap keterangan akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya keterkaitan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (RHX)