Umum

PWI Jatim Tegaskan Penghinaan Wartawan Berpotensi Langgar UU Pers

265
×

PWI Jatim Tegaskan Penghinaan Wartawan Berpotensi Langgar UU Pers

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil oleh PWI Malang Raya. Dukungan ini diberikan setelah PWI Malang Raya resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut dipicu oleh ulah Hotman Paris yang melontarkan kalimat merendahkan saat menggelar jumpa pers sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hotman sempat berucap, “Lu punya otak nggak?” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pernyataan Keras Ketua PWI Jatim
Ketua PWI Jatim, H. Lutfil Hakim, menegaskan bahwa tindakan serta ucapan kasar yang dilontarkan Hotman Paris tidak hanya melukai perasaan jurnalis, tetapi juga berdampak buruk bagi independensi pers.

“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada hinaan itu bisa berdampak psikologis kepada profesi jurnalis secara umum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi, sehingga mengganggu independensi pers,” tegas Lutfil Hakim pada Selasa (21/7/2026).

Lutfil menambahkan bahwa dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis diwajibkan untuk tetap independen dan profesional. Menurutnya, narasumber manapun—terlebih seorang ahli hukum—seharusnya menghormati kerja-kerja pers dan tidak memicu ketakutan atau intimidasi melalui kata-kata makian.

“Wartawan bekerja berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, mengumpulkan, dan mendistribusikan informasi. Bertanya kritis adalah bagian dari kerja intelektual jurnalis. Jadi, kalau wartawan banyak bertanya, itu justru menandakan mereka punya otak, bukan sebaliknya,” cetus Lutfil.

Lebih lanjut, PWI Jatim menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam UU Pers:

READ  Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 6 Persen

1. Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Penghinaan yang memicu penghambatan atau penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana.

2. Pasal 4 ayat (2) UU Pers: Pers tidak dapat dikenakan tindakan yang menghambat proses jurnalisme.

3. Pasal 8 UU Pers: Jurnalis secara tegas dilindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya.

PWI Malang Raya Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menyampaikan laporan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) agar dugaan pelanggaran hukum tersebut diproses secara tuntas.

Meski Hotman Paris diketahui sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui tayangan video, Cahyono menegaskan bahwa hal tersebut tidak melunturkan tindak pidana yang diduga telah terjadi.

“Ucapannya telah merendahkan martabat wartawan di muka umum. Meski yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada PWI melalui video, hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Cahyono. (PSR)