WARTANOW.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pemberangkatan ibadah umrah. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang perempuan berinisial SKN (34), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh salah satu korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Pasean, pada 2 Maret 2026 lalu.
“Terhadap tersangka SKN, kami telah melakukan tindakan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/5/2026).
Dalam rilis perkara, pihak penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat tindakan pidana pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 8 lembar bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening tersangka, serta 4 lembar hasil tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan tersangka melalui pesan WhatsApp.
Modus Operandi: Tarif Murah dan Janji Manis
AKP Yoyok memaparkan lebih detail mengenai kronologi dan modus operandi yang digunakan pelaku. Tersangka SKN memikat para korbannya dengan menawarkan jasa pemberangkatan umrah bertarif murah, yakni sebesar Rp18,5 juta per orang. Guna meyakinkan korban, ia menjanjikan jadwal keberangkatan pasti ke tanah suci pada 7 Februari 2026.
Namun, setelah hari yang dijanjikan tiba, pemberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi. Tersangka membatalkan keberangkatan secara sepihak dengan dalih bahwa visa para jemaah belum diterbitkan.
Korban sempat menaruh iktikad baik dengan meminta pengembalian uang (refund) dan memberikan kelonggaran waktu selama 3×24 jam kepada tersangka. Namun hingga batas waktu yang ditentukan habis, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang, memutus komunikasi, dan menghilang. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Mangkir Panggilan hingga Ditangkap di Pasuruan
Merespons laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada tersangka untuk diperiksa. Namun karena SKN dinilai tidak kooperatif dan memilih mangkir, polisi segera melakukan pelacakan intensif di lapangan.
Pelarian SKN akhirnya kandas setelah tim buru sergap berhasil mengendus keberadaannya. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 24 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil pendalaman dari data penyidikan, aksi penipuan berkedok umrah ini tidak hanya memakan satu korban. Sedikitnya terdapat 17 orang yang tercatat menjadi korban dengan akumulasi total kerugian material mencapai kurang lebih Rp319 juta.
Atas perbuatan kriminalnya, tersangka SKN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 atau 486 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (OAJ)












