HukumUmum

KPK Disorot Terkait Transparansi Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

321
×

KPK Disorot Terkait Transparansi Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi pusat perhatian publik terkait transparansi status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Langkah lembaga antirasuah yang mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tanpa pengumuman awal memicu kritik tajam dari berbagai pihak.

Kritik Eks Penyidik: Potensi Preseden Buruk
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyayangkan sikap KPK yang terkesan tertutup. Menurutnya, informasi mengenai pengalihan status ini baru terungkap setelah adanya pernyataan dari pihak luar, bukan inisiatif institusi sejak awal.

“Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan,” ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Yudi memperingatkan bahwa ketidakjelasan alasan pengalihan penahanan ini bisa menimbulkan kecemburuan antar-tahanan dan merusak sistem penegakan hukum. Ia menilai hal ini membuka peluang bagi tersangka lain untuk menuntut perlakuan serupa dengan alasan keadilan.

Kronologi Pengalihan Penahanan
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah garis waktu pengalihan status penahanan Yaqut:

Tanggal                                                 Peristiwa

17 Maret 2026                                       Pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

19 Maret 2026                                       KPK resmi mengabulkan permohonan; Yaqut keluar dari rutan (malam hari).

21 Maret 2026                                       Yaqut tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri di Rutan KPK.

READ  LG Luncurkan InstaView Multi-Door 612 Liter dengan Auto Ice Maker, Bidik Keluarga Modern

23 Maret 2026                                       Informasi pengalihan status ramai diperbincangkan publik.


KPK menegaskan bahwa prosedur ini telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan tetap berada di bawah pengawasan ketat penyidik.

Kesaksian Keluarga Tahanan
Isu ini mencuat pertama kali dari pengakuan Silvia Rinita Harefa, istri salah satu tahanan yang sedang menjenguk suaminya. Ia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut di dalam rutan sejak Kamis malam.

Informasi ini pun kabarnya telah menjadi buah bibir di kalangan para tahanan KPK lainnya, terutama setelah Yaqut absen dalam salat Idulfitri berjamaah di lingkungan rutan.


Respons Kuasa Hukum
Hingga saat ini, pihak Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan medis atau alasan mendesak lainnya di balik pengajuan tahanan rumah tersebut. Kuasa hukum Yaqut, Melisa, menyatakan akan memberikan keterangan resmi setelah kembali ke tanah air.
“Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya,” ungkapnya singkat. (HXP)