EkonomiPemerintahanUmum

Berantas Rokok Ilegal dan Dongkrak Produksi, Kunci Cukai 2026

250
×

Berantas Rokok Ilegal dan Dongkrak Produksi, Kunci Cukai 2026

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Penanggulangan peredaran rokok ilegal secara masif serta pemulihan produksi rokok yang berkelanjutan dinilai menjadi dua syarat utama untuk mencapai target ambisius penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp225,7 triliun pada 2026.

Target tersebut merupakan porsi terbesar dari total penerimaan pos kepabeanan dan cukai tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp336 triliun, dengan kontribusi mencapai 67,1%.

Di tengah kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun ini, pemerintah menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan dari basis produksi yang ada.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan penerimaan cukai tetap berpeluang tumbuh meski tanpa kenaikan tarif, asalkan produksi meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

“Meski tidak ada kenaikan tarif, penerimaan cukai masih bisa tumbuh jika ada peningkatan produksi. Ini hanya memungkinkan jika daya beli masyarakat pulih dan pemerintah mampu menanggulangi rokok ilegal secara efektif,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Fajry menambahkan, preseden serupa pernah terjadi pada 2019 ketika penerimaan cukai meningkat tanpa kenaikan tarif. Namun, ancaman rokok ilegal saat ini semakin nyata dan berpotensi menggerus basis penerimaan negara.

Data menunjukkan hingga Februari 2026, penindakan rokok ilegal mencapai 2.872 kasus atau naik 44,1 persen secara tahunan. Jumlah barang bukti juga meningkat signifikan, dengan 369 juta batang rokok tanpa pita cukai disita, melonjak 106,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, terdapat sinyal positif dari sektor produksi. Pemerintah mencatat pertumbuhan produksi rokok sekitar 7 persen pada Januari 2026. Fajry menilai hal ini sebagai indikasi awal pemulihan penerimaan cukai.

Penurunan produksi pada akhir 2025 sebelumnya sempat menekan penerimaan, yang tercermin dari realisasi kepabeanan dan cukai yang terkontraksi 14 persen secara tahunan pada dua bulan pertama 2026.

READ  Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Potongan Tarif Tol

“Kenaikan produksi di awal tahun ini diharapkan menjadi pertanda baik untuk kinerja penerimaan cukai ke depan. Peluang mencapai target masih terbuka, asalkan dua syarat tadi terpenuhi,” jelasnya.

Dari sisi industri, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, membenarkan adanya peningkatan aktivitas produksi.

Menurutnya, terjadi kenaikan pembelian pita cukai (CK-1) di awal tahun, yang mengindikasikan peningkatan produksi untuk mengantisipasi permintaan selama periode hari raya.

“Ada peningkatan pembelian pita cukai. Kemungkinan pabrik rokok mengantisipasi lonjakan permintaan saat Lebaran serta pembatasan logistik selama libur panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Menkeu Purbaya juga mengakui bahwa penurunan produksi sejak akhir 2025 sempat menekan penerimaan di awal tahun. Namun, ia menyebut tren kini mulai berbalik.

“Data terakhir menunjukkan produksi sudah tumbuh kembali. Januari pertumbuhan cukai sekitar 7 persen. Ke depan kami harapkan target penerimaan bisa tercapai, bahkan berpotensi melampaui,” katanya.

Secara rinci, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 tercatat Rp44,9 triliun, turun 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp52,6 triliun.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, optimistis kinerja penerimaan akan membaik dalam waktu dekat seiring mekanisme penundaan cukai (postponement).

“Kami melihat peningkatan produksi di awal tahun. Pita cukai yang telah dibeli akan dilekatkan pada produk dalam dua bulan ke depan, sehingga kami perkirakan penerimaan akan meningkat,” pungkasnya. (QPC)