BisnisEkonomiPemerintahanUmum

MUI Perkuat Industri Bank Emas Syariah, Pegadaian: Jadi Landasan Kepastian Hukum

320
×

MUI Perkuat Industri Bank Emas Syariah, Pegadaian: Jadi Landasan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bank Emas (Bulion) berdasarkan prinsip syariah, yang dinilai memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku dan nasabah industri keuangan syariah di Indonesia.

Acara peluncuran fatwa ini diselenggarakan pada Jumat (13/2/2026) di Pegadaian Tower dengan dihadiri oleh pimpinan DSN-MUI serta pihak PT Pegadaian dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjadi perintis layanan bank emas di Indonesia.

Menurut Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, fatwa tersebut hadir sebagai panduan syariah yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan usaha bulion agar sesuai dengan prinsip Islam, sekaligus menjawab kebutuhan regulasi yang spesifik di tengah perkembangan pasar emas modern.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik fatwa ini dan mengatakan bahwa kepastian syariah yang diberikan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas yang dijalankan lembaganya secara syariah. Menurutnya, fatwa ini bukan hanya sekadar dokumen normatif, tetapi menjadi pedoman operasional penting yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah dalam berinvestasi emas.

Fatwa DSN-MUI tersebut disusun setelah melalui kajian mendalam bersama pelaku industri dan regulator, serta ditargetkan menjadi dasar normatif bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan regulasi teknis terkait kegiatan usaha bulion berbasis syariah.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kemajuan industri bank emas syariah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Islam dan memberikan jawaban terhadap kebutuhan lembaga keuangan maupun masyarakat yang ingin berinvestasi atau bertransaksi emas secara aman dan sesuai prinsip syariah (TBX)

READ  Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Luar Negeri