BisnisPemerintahanUmum

Reklame Kembali Padati Jalan Protokol Surabaya, Median Jalan Jadi Sasaran

304
×

Reklame Kembali Padati Jalan Protokol Surabaya, Median Jalan Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Jalan-jalan protokol di Kota Surabaya kembali dipenuhi titik reklame. Reklame yang didominasi iklan produk rokok tersebut kini banyak berdiri di taman median jalan di sejumlah ruas utama Kota Pahlawan.

Pantauan di lapangan menunjukkan reklame terpasang di jalur hijau median Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya. Dalam satu titik, terlihat hingga enam tiang billboard berdiri berjajar di dalam taman median jalan. Billboard berukuran sekitar 1,5 x 3 meter itu tampak berdiri di tepi jalan, tepatnya di kawasan dekat Bank Mandiri hingga setelah lampu merah CFC Ahmad Yani.

Tidak hanya di Jalan Ahmad Yani, reklame serupa juga ditemukan di sejumlah jalan protokol lainnya. Di antaranya Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Ir Soekarno atau Middle East Ring Road (MERR), Jalan Kertajaya, hingga Jalan Menganti. Mayoritas reklame yang terpasang berukuran relatif kecil dan ditempatkan di area median jalan.

Pemasangan reklame di taman median jalan tersebut dipastikan tidak menyalahi aturan. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.

Bahkan sebelum Perwali terbaru diterbitkan, regulasi sebelumnya yang diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota juga telah memperbolehkan median jalan dijadikan sebagai titik pemasangan reklame. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan ruang median jalan untuk kepentingan reklame di Kota Surabaya.

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi Perwali 73/2025 kepada para pelaku usaha reklame. Sosialisasi digelar di Gedung Siola Surabaya pada Senin, 2 Februari 2026, dan dihadiri oleh 57 biro serta agensi reklame yang beroperasi di Surabaya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penyelenggaraan reklame di median jalan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan estetika kota. (KEW)

READ  Telkomsel Dunia Games Laga (DGL) 2025: Jaring Talenta Esports Mobile Legends.