Umum

Polda Jatim Periksa 17 Saksi, Libatkan Ahli dan Terapkan Sejumlah Pasal

291
×

Polda Jatim Periksa 17 Saksi, Libatkan Ahli dan Terapkan Sejumlah Pasal

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait insiden ambruknya musala di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang tragisnya menyebabkan 59 korban meninggal dunia. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 saksi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengonfirmasi pembentukan tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim yang diperkuat oleh Polresta Sidoarjo untuk menangani kasus ini. Penyelidikan didasarkan pada Laporan Polisi (LP) A/4/IX/2025 SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran Polresta Sidoarjo yang penanganannya kini diambil alih oleh Polda Jatim.

Pasal Kelalaian dan Undang-Undang Bangunan Gedung Diterapkan
Dalam keterangannya di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada Rabu (8/10) malam, Irjen Pol Nanang Avianto merinci pasal-pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” ujar Kapolda.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan undang-undang terkait teknis bangunan, yakni Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan.

Libatkan Ahli Konstruksi dan Rencana Gelar Perkara
Kapolda Jatim menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berkembang. Pemeriksaan lanjutan direncanakan, termasuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan ponpes, serta meminta keterangan dari pihak ahli.

“Jadi meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi, begitu juga ahli hukum pidana yang berkaitan unsur-unsur pidana yang dipersangkakan,” jelas Irjen Pol Nanang Avianto.

Rencananya, pada hari ini juga tim penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

READ  Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam, Erick Thohir Menpora

Kapolda Jatim menegaskan bahwa penyidik akan bekerja sesuai prosedur, memanggil saksi-saksi, dan pada akhirnya, akan mengarah kepada penentuan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini. “Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu,” pungkasnya. (WMZ)