HukumUmum

Kerugian Rp6,14 Miliar, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kasus KUR BNI Jember

253
×

Kerugian Rp6,14 Miliar, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kasus KUR BNI Jember

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang collection agent berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Atas perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp6,14 miliar.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Aspidsus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember menggunakan pola channeling. Dalam skema ini, collection agent bertugas merekomendasikan calon penerima, mengoordinasikan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit petani.

Dalam perkara ini, tersangka SH bertindak sebagai collection agent untuk dua entitas di Jember, yakni PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Modus Foto Kandang Kambing dan Ladang untuk Kelengkapan Syarat
Kejati Jatim menemukan dugaan penyimpangan administrasi sejak proses awal pengajuan. Melalui orang kepercayaannya, SH mengumpulkan KTP dan KK tanpa memverifikasi apakah calon penerima memiliki usaha yang layak sesuai aturan KUR.

Untuk mengelabui proses verifikasi tempat usaha:

1. PT Ternak Maharani: Calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.

2. PT Berlian: Calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik SH.

Setelah itu, para calon debitur diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. Sebagian besar warga tidak diberi kesempatan membaca atau mendapatkan penjelasan.

“Karena kebanyakan debitur adalah buta huruf,” ujar Punia, Kamis (17/9/2026).

Setelah kredit cair, buku rekening dan kartu ATM para debitur langsung dikuasai SH. Proses pencairan uang bahkan dilakukan melalui agen BNI 46 milik anak tersangka.

Uang Dana KUR Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Penyidik menduga dana KUR yang cair digunakan SH untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dipakai untuk meminjamkan dana ke collection agent lain, menutup kredit macet, hingga membayar utang agar bisa mengajukan kredit baru.

READ  Lawan Krisis dengan Data, PT Terminal Teluk Lamong Optimalkan AI dalam Strategi Kehumasan

Rincian pencairan dana KUR macet tersebut meliputi:

PT Ternak Maharani: 98 debitur (sekitar Rp45 juta per orang) dengan total pencairan Rp4.252.504.609.

PT Berlian: 37 debitur (sekitar Rp49,9 juta per orang) dengan total pencairan Rp1.893.792.655.

Kedua kelompok kredit ini tercatat macet total sejak November 2024. Kerugian negara sebesar Rp6.146.297.264 pada kasus SH ini merupakan bagian dari total kerugian BNI Cabang Jember dalam penyaluran KUR 2021–2023 yang mencapai Rp41.487.138.481, berdasarkan Laporan BPKP Jawa Timur per 7 April 2026.

Ancaman Pasal dan Penahanan Tersangka
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta sangkaan alternatif Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Jatim resmi menahan SH selama 20 hari terhitung mulai 17 September hingga 6 Oktober 2026 di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (MYA)