HukumUmum

Erick Soedjasa Ditangkap di Bandara Juanda Usai Buron ke Singapura, Terjerat Kasus Rp37,42 Miliar

317
×

Erick Soedjasa Ditangkap di Bandara Juanda Usai Buron ke Singapura, Terjerat Kasus Rp37,42 Miliar

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dokumentasi Bareskrim Polri)

WARTANOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Erick ditangkap setelah menjadi buronan dan diketahui melarikan diri ke Singapura.

Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menumpang penerbangan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.50 WIB. Polisi sebelumnya terus memantau keberadaan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi.

“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa, yaitu penangkapan terhadap tersangka ES,” kata Ade, Senin, 14 September 2026.

Erick Soedjasa Langsung Dibawa ke Jakarta

Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick langsung dibawa dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian Erick yang telah berlangsung hampir tiga tahun. Erick ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023.

Namun, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Erick diketahui melarikan diri ke Singapura. Karena keberadaannya tidak diketahui, penyidik kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023.

Bareskrim Polri selanjutnya berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu melacak keberadaan Erick di luar negeri.

Upaya pencarian tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024. Langkah tersebut memperkuat pemantauan terhadap keberadaan dan pergerakan tersangka selama berada di Singapura.

READ  Pemkot Surabaya Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Perkuat Pendidikan Pra-Sekolah dan Karakter Anak

“Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura. Ini dilakukan untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” ujar Ade.

Kasus Erick Soedjasa Rugikan Perusahaan Rp37,42 Miliar

Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang penyediaan sistem verifikasi biometrik dan electronic know your customer (e-KYC).

Dalam perkara tersebut, penyidik mencatat dugaan kerugian mencapai Rp37.426.285.740 atau sekitar Rp37,42 miliar.

Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberian fee kepada sejumlah reseller perusahaan dalam periode 2018 hingga 2021.

Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto yang menjabat sebagai Direktur Operasional mengatur kerja sama pemasaran melalui sejumlah reseller. Namun, penyidik menemukan adanya reseller yang tetap menerima fee meskipun tidak melakukan kegiatan pemasaran produk perusahaan.

Erick diduga mempertemukan Michael W.W. Cheung dengan Rionald sebelum kemudian mengatur kesepakatan terkait pembagian fee.

Michael diketahui menerima fee dari 19 pelanggan dalam rangkaian kerja sama tersebut. Dari 19 pelanggan itu, enam di antaranya disebut bukan berasal dari hasil pemasaran Michael.

Nilai fee dari enam pelanggan tersebut tercatat mencapai sekitar Rp10,38 miliar.

Dana tersebut kemudian dibagi berdasarkan persentase yang disebut telah disepakati para pihak. Rionald memperoleh 50 persen, sedangkan Erick dan Michael masing-masing mendapatkan 25 persen.

Dari skema tersebut, Erick diduga menerima aliran dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar.

Penyidik kemudian menjerat Erick atas dugaan turut serta atau membantu penggelapan dalam jabatan serta penadahan.

Bareskrim Kantongi Sejumlah Bukti

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya berupa rekening koran, bukti aliran dana, serta percakapan elektronik yang berkaitan dengan pengaturan dan pembagian fee.

READ  Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Buron Korupsi Riza Chalid

Perkara ini sebelumnya juga telah menjerat enam orang lainnya dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023.

Sementara lima terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka yakni Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael W.W. Cheung.

Setelah Erick ditangkap dan menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Berkas perkara tersebut selanjutnya akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk melanjutkan proses hukum terhadap Erick Soedjasa. (EZH)