WARTANOW.COM – Tepat di tengah riuh peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, komitmen memberantas penjarahan kekayaan alam kembali diuji di Kepulauan Bangka Belitung. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satreskrim Polres Belitung, dan Satlap Tricakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal dari wilayah Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Upaya penyelundupan kekayaan negara ini terbongkar setelah tim melakukan penyisiran intensif berdasarkan intelijen Satlap Tricakti. Puluhan karung pasir timah tak bertuan tersebut sengaja disembunyikan dan disamarkan menggunakan karung beras hijau berukuran 20 kilogram untuk mengelabui petugas sebelum diselundupkan keluar Pulau Belitung.
“Kami menemukan total 56 karung pasir timah. Berdasarkan sampel penimbangan, tiap karung berisi sekitar 30 kilogram, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 1,6 ton,” tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (17/8/2026).
Seluruh barang bukti kini telah disita di Mapolres Belitung, sementara perburuan pemilik utama pasir timah tersebut masih terus dilakukan.
Tindakan tegas ini menjadi sinyal keras bahwa di usia kemerdekaan Indonesia yang makin matang, kedaulatan sumber daya alam tidak boleh terus digembosi oleh praktik penyelundupan ilegal.
Maraknya kasus barang “tak bertuan” di jalur penyelundupan Babel menunjukkan pola klasik yang terus berulang dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penindakan ini menambah panjang deretan modus penyamaran pasir timah di Babel.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel juga pernah membongkar modus pengiriman timah balok ilegal yang disamarkan sebagai barang kerajinan (mangkuk/patung timah) hingga penyamaran dalam tumpukan daging beku di pelabuhan tikus.
Wilayah kepulauan Belitung kerap dimanfaatkan pelaku sebagai titik transit emas hitam menuju Malaysia atau Singapura. Kasus serupa pernah terkuak saat ratusan karung timah ditemukan menumpuk di pesisir pantai tanpa pemilik sebelum dijemput kapal cepat (high-speed craft).
Kejaksaan Agung RI sebelumnya mencatat bahwa praktik penambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung telah mengakibatkan kerugian ekologis dan perekonomian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp300 triliun. Pengetatan penjagaan di momen kemerdekaan ini menjadi langkah krusial untuk menahan kebocoran kas negara. (NGJ)












