WARTANOW.COM – Puluhan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (14/8/2026). Kedatangan massa dari jajaran Pelindo Regional 3 ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral sekaligus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran manajemen Pelindo dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Sejak pukul 09.00 WIB, para pegawai tampak memenuhi Ruang Cakra PN Surabaya. Kehadiran mereka menjadikan suasana di lingkungan pengadilan tampak jauh lebih ramai ketimbang biasanya.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Pelindo & PT APBS
Perkara hukum ini menjerat sejumlah pimpinan dan mantan pejabat tinggi dari kedua perusahaan terkait. Berikut daftar para terdakwa yang menjalani proses persidangan:
Dari Pihak Pelindo:
1. Ardhy Wahyu Basuki — Mantan Regional Head Pelindo periode 2021–2024.
2. Hendiek Eko Setiantoro — Division Head Teknik Pelindo.
3. Erna Hayu Handayani — Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo.
Dari Pihak PT APBS:
1. Firmansyah — Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024.
2. Made Yuni Christina — Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024.
3. Dwi Wahyu Setiawan — Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024.
Bentuk Solidaritas dan Pengawalan Hukum
Salah seorang pengunjung sidang yang mengatasnamakan Solidaritas Aliansi Pekerja Pelabuhan menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap rekan sejawat. Kehadiran mereka ditegaskan bukan untuk mengintervensi proses pengadilan, melainkan untuk memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.
“Kami dari aliansi pekerja pelabuhan hadir karena keadilan hukum seperti benang basah, tidak pernah tegak kalau tidak kita luruskan,” tegasnya di lokasi persidangan.
Ia menambahkan bahwa dukungan moral ini murni gerakan solidaritas pekerja untuk mengawal seluruh rangkaian hukum agar berjalan transparan dan jujur.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi terkait Pelindo dan PT APBS tersebut masih terus bergulir di PN Surabaya. Majelis hakim akan terus mendalami pembuktian dengan memeriksa seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi, pengujian alat bukti, hingga mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum memutus perkara ini. (IYZ)












