EkonomiUmum

Apindo Nilai Implementasi PP Kesehatan Berpotensi Tekan Industri Rokok Legal

317
×

Apindo Nilai Implementasi PP Kesehatan Berpotensi Tekan Industri Rokok Legal

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal makin marak di pasaran

WARTANOW.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah ketentuan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi memberikan tekanan besar terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) legal. Dunia usaha mengingatkan bahwa kebijakan ini tak hanya mengancam kelangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga berisiko menyuburkan peredaran rokok ilegal serta menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Apindo, Sutrisno Iwantono, menyoroti tiga ketentuan utama yang paling membebani pelaku usaha, yakni:

1. Rencana penyeragaman kemasan produk.

2. Pembatasan kadar tar dan nikotin.

3. Larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau.

Sutrisno menegaskan, kombinasi regulasi tersebut secara de facto dapat mematikan operasional industri rokok legal yang selama ini patuh terhadap aturan hukum.

“Penyeragaman kemasan, batas kadar nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang dituju,” ujar Sutrisno, dikutip Jumat (24/7/2026).

Potensi Ketimpangan dan Dampak Fiskal

Lebih lanjut, Apindo menilai regulasi ini menciptakan ketimpangan di lapangan. Produsen legal yang taat aturan harus menanggung beban kepatuhan (compliance cost) yang kian tinggi, sementara produsen rokok ilegal justru mendapatkan ruang gerak yang semakin luas.

Maraknya peredaran rokok ilegal akibat pergeseran konsumsi masyarakat ini diyakini akan membawa konsekuensi serius terhadap fiskal negara. Pengurangan konsumsi produk legal secara langsung dapat menurunkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT)—salah satu penopang penting pendapatan dalam APBN.

“Dimensinya cukup luas. Karena itu kami berharap aspirasi dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan agar menghasilkan kebijakan yang terbaik,” tambah Sutrisno.

READ  Penumpang KAI Wisata Naik 92 Persen, Bukti Liburan dengan Kereta Kian Diminati

Pelaku Industri Titip 3 Tuntutan Utama ke Presiden Prabowo

Sejalan dengan pandangan Apindo, gabungan asosiasi dalam rantai pasok industri pertembakauan nasional menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali PP No. 28/2024 beserta aturan turunannya.

Pelaku industri melayangkan tiga usulan utama:

1. Pembatalan Kemasan Polos/Seragam: Meminta pemerintah membatalkan rencana standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

2. Penyesuaian Batas Tar & Nikotin: Meminta agar pemerintah tidak menerapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar karena dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.

3. Pembatalan Larangan Bahan Tambahan: Meminta pembatalan rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.

Komitmen Perlindungan Anak Tetap Berjalan

Meski bersikap kritis terhadap poin-poin pengetatan tersebut, gabungan asosiasi IHT menegaskan komitmen mereka untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak dan remaja dari paparan produk tembakau.

Sektor industri menyatakan sepakat penuh terhadap sejumlah aturan perlindungan publik, di antaranya:

Larangan tegas penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur.

Peningkatan batas usia minimum pembelian menjadi 21 tahun.

Penerapan Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning) sebesar 50% pada kemasan produk. (IXM)