HukumUmum

KPK Dorong Transparansi Anggaran di Kediri, Pengendalian Capai Rp124,5 Miliar

311
×

KPK Dorong Transparansi Anggaran di Kediri, Pengendalian Capai Rp124,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III terus memperketat pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. Langkah preventif ini membuahkan hasil signifikan di Kabupaten Kediri, di mana pengendalian anggaran berhasil menyentuh angka Rp124,5 miliar.

Capaian tersebut dipaparkan dalam audiensi dan rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terintegrasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Fokus pada Sektor Strategis
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menekankan bahwa fokus utama pengawasan berada pada sektor-sektor rawan, seperti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, bantuan keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Komitmen pemda dan DPRD adalah kunci. Pengendalian terhadap usulan pokir hingga hibah dilakukan untuk menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan,” tegas Imam. Ia juga mendorong konsolidasi pengadaan obat-obatan melalui e-katalog demi efisiensi belanja daerah.

Rincian Pengendalian Anggaran
Berdasarkan pemantauan Satgas Korsup Wilayah III, Pemkab Kediri tercatat telah menindaklanjuti 100% rekomendasi KPK hingga Triwulan I-2026. Berikut adalah rincian efisiensi anggaran yang berhasil dilakukan:

1. Pokir DPRD 2025: Dari pagu Rp69,8 miliar, hanya direalisasikan Rp23,9 miliar. Terdapat Rp45,8 miliar yang tidak direalisasikan setelah validasi ulang.

2. Dana Hibah: Dari pagu Rp178,7 miliar, anggaran sebesar Rp41,5 miliar berhasil dikendalikan (tidak direalisasikan).

3. Bantuan Keuangan: Dilakukan pengendalian sebesar Rp35,9 miliar dari total pagu Rp38,3 miliar.

4. Konsolidasi PBJ: KPK mendorong pengadaan terintegrasi untuk obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp11,19 miliar untuk TA 2026.

Mitigasi Risiko dan Anomali Data
Meski menunjukkan progres positif, KPK memberikan catatan kritis terkait realisasi belanja barang dan jasa yang baru mencapai 9,11% dari pagu Rp1,15 triliun per April 2026. Tim Satgas KPK juga menemukan adanya anomali pada data LPSE Inaproc, seperti potensi kemahalan harga dan munculnya penyedia yang berulang.

READ  KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Anomali ini harus segera dijawab dengan penguatan verifikasi dan basis data penyedia yang akuntabel,” tambah Tim Satgas Korsup III.

Komitmen Bupati Kediri
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyambut baik arahan KPK. Ia menyatakan bahwa Pemkab Kediri kini telah mengintegrasikan data hibah dan bansos ke dalam aplikasi khusus untuk mencegah pemberian ganda.

“Atas atensi KPK, kami tengah menyusun Peraturan Bupati terkait bantuan RTLH dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kami juga memperkuat database penyedia lokal dan standarisasi harga (SHS/ASB) untuk memastikan transparansi,” ujar Hanindhito.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Kediri juga menerapkan moratorium penganggaran pokir DPRD 2026 yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, Sekretaris DPRD Ilario Mendes, serta jajaran kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Kediri. (GXL)