WARTANOW.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil memutus rantai jaringan penipuan daring berskala nasional. Jaringan ini menggunakan modus “Skema Segitiga” dalam transaksi jual beli mobil yang telah memakan banyak korban, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Dalam operasi besar-besaran tersebut, aparat mengamankan 11 orang tersangka dari tiga lokasi berbeda: Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan kerugian akibat penipuan jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026. Menanggapi laporan tersebut, tim Siber Polda Jatim melakukan penelusuran intensif hingga berhasil memetakan struktur organisasi sindikat yang sangat rapi.
“Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kediri, Batam, dan Samarinda,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/05/2026).
Pembagian Peran Jaringan: Minyak Goreng hingga Residivis
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran per wilayah:
1. Kelompok Kediri (Penyedia Rekening):
Tersangka DS, RV, YD, dan DM bertugas mengumpulkan rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan. Modusnya, mereka membujuk warga membuka rekening baru dan mengaktifkan mobile banking dengan imbalan satu liter minyak goreng.
2. Kelompok Batam (Eksekutor Konten):
Tersangka MJ, AN, dan BD bertugas mencari target di marketplace. Mereka mencuri foto kendaraan asli, lalu mengunggahnya kembali dengan harga sangat murah di Facebook Marketplace untuk memancing korban.
3. Kelompok Samarinda (Otak Kejahatan):
Berperan sebagai pusat kendali. AF diduga sebagai otak utama, dibantu RN (penghubung), SH (pencairan dana), dan WY (pengelola rekening akhir). Menariknya, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup udara bebas.
“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat. Jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar,” tambah Kombes Pol Bimo.
Barang Bukti & Jeratan Hukum
Polisi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus ini. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah aset mewah dan alat kejahatan, di antaranya:
– 2 unit mobil dan 1 unit motor Kawasaki Ninja R.
– 30 unit telepon genggam.
– 7 buku tabungan dan vendor rekening koran.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Edukasi untuk Masyarakat
Kombes Pol Bimo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang tidak masuk akal (jauh di bawah harga pasar).
“Konferensi pers ini juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan siber yang terus berkembang,” pungkasnya. (OML)












