WARTANOW.COM – Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara presisi dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pengembangan industri di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Senin (30/3).
Menurutnya, kejelasan tata ruang, khususnya dalam pemetaan LSD, sangat penting agar pertumbuhan sektor industri tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. Ia menilai, posisi strategis Jawa Timur sebagai salah satu penopang utama sektor industri nasional harus diimbangi dengan pengaturan ruang yang terukur dan berkelanjutan.
“Target nasional 2045 sektor manufaktur di angka 30 persen, Jawa Timur hari ini sudah 35 persen. Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung dengan pemetaan lahan yang jelas, mana untuk industri dan mana yang harus dilindungi sebagai LSD,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, kepastian tata ruang menjadi faktor kunci dalam mendorong investasi. Tanpa kejelasan tersebut, investor berpotensi menghadapi hambatan, baik saat masuk maupun dalam mengembangkan usaha yang sudah berjalan.
“Jangan sampai investor ingin masuk tapi tidak tersedia lahan yang pasti. Atau yang sudah eksisting ingin berkembang tapi terhambat. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemetaan yang jelas akan mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali. “Kalau pemetaannya sudah jelas, mana kawasan industri dan mana LSD, itu bisa kita kunci. Dengan begitu tidak ada lagi pergeseran fungsi lahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanwil BPN Jawa Timur menargetkan penetapan LSD minimal 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Sejumlah daerah bahkan telah melampaui ambang batas nasional tersebut, di antaranya Kabupaten Jember (87,65 persen), Lumajang (87,82 persen), Bangkalan (92 persen), serta Magetan dan Pamekasan yang mencapai 93 persen.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum mencapai target, sehingga diperlukan percepatan dalam proses pemetaan.
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum. Berdasarkan data BPN Kanwil Jawa Timur, masih terdapat sekitar 5,2 juta bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 23 juta bidang.
“Masih ada sekitar 5,2 juta bidang tanah dari 23 juta bidang yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan pertanahan di Jawa Timur membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas daerah. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan para kepala daerah menjadi langkah penting dalam mempercepat realisasi program tersebut.
“Kita perlu segera melakukan rakor bersama bupati dan wali kota agar langkah kita bisa seiring, saling menguatkan, dan percepatan ini dapat segera tercapai,” pungkasnya. (EVA)












