HukumUmum

Hampir 600 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Lembar, Diduga Dikirim dari Surabaya

213
×

Hampir 600 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Lembar, Diduga Dikirim dari Surabaya

Sebarkan artikel ini

WARTANOW.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 589.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Rokok berbagai merek tersebut diketahui dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, dan rencananya akan diedarkan ke Pulau Sumbawa dengan tujuan akhir wilayah Bima.

Komandan Lanal Mataram, Kolonel Asep Tri Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok. Barang tersebut diduga diangkut menggunakan sebuah truk pada Senin, 9 Maret 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Mataram segera berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan di kawasan Pelabuhan Lembar. Saat kendaraan yang dicurigai tiba di pelabuhan, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut.

“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Asep.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda di dalam muatan truk tersebut. Nilai jual dari rokok ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta.

Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp570 juta.

Asep menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur larangan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

READ  KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sopir dan kernet truk yang membawa muatan rokok ilegal tersebut. Keduanya mengaku hanya bertindak sebagai pihak ekspedisi dan tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa.

“Seluruh barang bukti bersama sopir dan kernet kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep. (NMY)