WARTANOW.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah ini diambil menyusul penetapan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan demikian, Bagus Panuntun mulai mengemban tanggung jawab memimpin Kota Madiun terhitung sejak Selasa (20/1) hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Landasan Hukum dan Stabilitas Pemerintahan
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Khofifah.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Pemerintah Kota Madiun melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Noor Aflah, mengonfirmasi telah menerima surat perintah gubernur tersebut. Ia memastikan transisi kepemimpinan ini tidak akan menghambat kinerja birokrasi.
“Jadi per hari ini (Selasa, 20/1/2026), semua tugas Wali Kota diemban oleh Pak Wakil Wali Kota,” ujar Noor Aflah.
Terkait teknis pelaksanaan program kerja, Aflah menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan tetap bergerak sesuai dengan:
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang telah ditetapkan.
APBD 2026 yang sudah disahkan, sehingga target kinerja tahunan tetap menjadi prioritas utama.
“Apa yang sudah direncanakan oleh Pak Wali Kota Madiun (Maidi) tetap dijalankan karena kami harus menjalankan APBD 2026. Teman-teman OPD harus melakukan tugas sesuai rencana kinerjanya,” tambahnya. (KXF)












