Umum

Kinerja Keamanan Pelabuhan, Polres Tanjung Priok Tangani 348 Kasus Sepanjang 2025

381
×

Kinerja Keamanan Pelabuhan, Polres Tanjung Priok Tangani 348 Kasus Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Para tersangka yang diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sepanjang tahun 2025

WARTANOW.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan objek vital nasional sepanjang tahun 2025. Tercatat, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) di wilayah hukum tersebut mencapai angka 90 persen.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menyatakan bahwa capaian ini merupakan bukti efektivitas penegakan hukum di tengah tingginya aktivitas logistik dan mobilitas masyarakat di pelabuhan.

“Sepanjang 2025, kami menangani 348 perkara yang terdiri dari 252 perkara kriminal umum dan 96 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 320 perkara berhasil diselesaikan,” ungkap Martuasah dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

Total 366 Tersangka Diamankan
Dalam upaya penegakan hukum yang intensif tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 366 tersangka. Rinciannya meliputi 239 tersangka kasus kriminal umum dan 127 tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Martuasah menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, baik untuk kejahatan konvensional maupun transnasional.

Kasus Menonjol: Pembunuhan Hingga Perlindungan WNA
Beberapa pengungkapan kasus menonjol menjadi sorotan sepanjang tahun lalu, di antaranya:

Kasus Pembunuhan di Muara Angke: Berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan: Penanganan cepat terhadap kasus yang menimpa warga negara Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita
Selaras dengan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga fokus pada kejahatan yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat.

Kepolisian tercatat berhasil membongkar 12 perkara penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan terhadap praktik perjudian, pemalsuan dokumen, peredaran uang palsu, serta kejahatan jalanan (Curat, Curas, dan Curanmor atau 3C).

READ  Pertamina Patra Niaga Gelar Program Berbagi untuk Pengemudi Ojol di Surabaya

“Capaian ini menunjukkan sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kawasan pelabuhan tetap kondusif,” pungkas Martuasah. (JME)