WARTANOW.COM – Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo kembali menangkap seorang pria berinisial H (35), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan remaja, terutama pelajar.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya. “Tersangka ini pernah ditahan dengan kasus yang sama, sebagai pengedar obat keras berbahaya,” ujar AKP Luthfi, Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Panarukan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa tersangka memang menjual pil berbahaya jenis trex kepada sejumlah pelajar.
“Awalnya pelaku diamankan oleh anggota Polsek Panji, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 327 butir pil trex siap edar, uang tunai Rp230 ribu, satu unit handphone, dan tempat penyimpanan pil trex,” beber Luthfi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1,2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Luthfi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran obat keras dan narkotika. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor melalui saluran resmi Polres Situbondo, termasuk media sosial dan Call Center 110.
“Kami sangat prihatin karena pelaku menyasar anak-anak sekolah. Ini jelas berbahaya bagi masa depan generasi muda, sehingga Polres Situbondo akan menindak tegas siapapun yang mencoba merusak anak bangsa dengan narkoba,” tegasnya. (MSL)